Peraturan Dublin merupakan peraturan lama di Uni Eropa yang menentukan negara mana yang bertanggung jawab memproses permohonan suaka. Prinsip dasarnya adalah “first country of entry”, yaitu negara anggota tempat imigran pertama kali memasuki wilayah Uni Eropa diwajibkan menangani seluruh proses klaim suaka, mulai dari identifikasi, pemrosesan administrasi, hingga penyediaan tempat tinggal sementara.
Sebagai upaya reformasi, Uni Eropa mengganti Peraturan Dublin dengan Pakta Migrasi dan Suaka Uni Eropa. Pakta ini disetujui Parlemen Eropa pada 10 April 2024. Namun, pakta ini baru akan diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2026.
Pakta Migrasi dan Suaka Uni Eropa memperkenalkan pendekatan manajemen migrasi melalui mekanisme ‘Mandatory Solidarity’. Dalam mekanisme ini, seluruh negara anggota wajib berkontribusi dalam menangani migrasi, tidak hanya melalui relokasi pemohon suaka, tetapi dapat juga berupa dukungan finansial, operasional, atau teknis.